SIARAN DI PRO 1 RRI HARMONI KELUARGA: “PERUNDUNGAN ANAK DAN KELUARGA”

Disampaikan oleh narasumber yakni Ibu Dwi Sri rahayu, M.Pd., dan Chaterina Yeni Susilaningsih, M.Pd., beserta mahasiswa atas nama Hanifatu Nisa dan Cindy Maulidia bahwa keluarga merupakan tempat pertama dan utama untuk seorang anak berproses dan belajar mengenai makna-makna kehidupan. Oleh karena itu, maka di dalam keluarga lah seharusnya anak dibina agar tidak terlibat dalam kegiatan aksi perundungan, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban. Setiap anak harus diberi pemahaman bahwa aksi perundungan meliputi berbagai jenis yaitu perundungan verbal, fisik, dan cyber. Dengan pemahaman jenis-jenis perundungan diharapkan anak akan segera menyadari bahwa apa yang dilakukan atau yang diterima bisa dikategorikan ke dalam aksi perundungan atau tidak. Karena banyak orang yang tidak sadar bahwa dirinya telah menjadi pelaku perundungan terhadap orang lain. Perundungan itu sendiri memiliki makna penindasan, pengintimidasian, atau penyiksaan terhadap orang lain. Pada kesempatan Rabu, 12 Februari 2020, seluruh narasumber juga memaparkan teknik menghindari perundungan diantaranya adalah (1) membina komunikasi terbuka di dalam keluarga, (2) menanamkam sikap saling menghormati di dalam keluarga, (3) berani melawan, dan (4) sebisa mungkin meminimalisir kontak dengan pelaku.